Pemkab Kotim memasang spanduk imbauan tentang larangan menangkap ikan menggunakan racun. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal, khususnya dengan menggunakan bahan beracun yang dapat merusak ekosistem.
Imbauan tersebut disampaikan salah satunya melalui delapan reklame non-komersil, yang dipasang di kawasan permukiman sekitar bantaran sungai mentaya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Minggu (26/4/2026).
Kepala DLH Kotim, Marjuki mengatakan, penggunaan bahan berbahaya dalam menangkap ikan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan sumber daya perairan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cara-cara ilegal seperti bahan beracun dalam menangkap ikan, karena itu dapat merusak ekosistem sungai,” ujarnya.
Dalam kegiatan yang dilakukan DLH Kotim melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup tersebut, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar bersama-sama menjaga kelestarian Sungai Mentaya,” jelasnya.
Dalam spanduk imbauan tersebut, warga juga diingatkan untuk tidak membuat sampah atau limbah ke sungai, karena dapat mencemari sungai. Bahkan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Tidak hanya itu, DLH bersama unsur kecamatan, kelurahan, organisasi masyarakat dan warga sekitar, juga melaksanakan aksi bersih-bersih di bantaran sungai.
Marjuki menegaskan, Sungai Mentaya merupakan aset penting bagi masyarakat Kotim, sehingga perlu dijaga kebersihan, kualitas air, serta keberlanjutan ekosistemnya.
“Kalau tidak dijaga bersama, dampaknya akan kembali ke masyarakat sendiri. Karena itu kami mengajak semua pihak untuk peduli dan menjaga sungai ini,” pungkasnya. (f1/sb)