Sekretaris Daerah (Sekda) Usis I. Sangkai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Pedagang Pasar Jalan Mawar yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kapuas, Rabu (3/6/2026) pagi. FOTO: HUMAS/SB
SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Usis I. Sangkai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Pedagang Pasar Jalan Mawar yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kapuas, Rabu (3/6/2026) pagi.
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan teknis terkait pelanggaran ketertiban umum dan dugaan penyalahgunaan fasilitas publik di kawasan Pasar Jalan Mawar dan Jalan Anggrek.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas Kusmiatie, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Apendi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Teras, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam paparannya, Kepala DPPKUKM Kapuas Apendi menyampaikan bahwa aktivitas pedagang yang berjualan di bahu dan pinggir jalan kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas di kawasan pasar. Padahal, pemerintah daerah telah menyediakan fasilitas perdagangan yang masih tersedia, berupa 13 unit kios kosong di Pasar Blok R.A dan Blok R.B serta sejumlah lapak ikan yang belum terisi.
Selain persoalan ketertiban pedagang, Kepala Dishub Kapuas Teras juga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan lahan parkir publik yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk disewakan kepada pedagang. Tarif sewa yang dikenakan disebut berkisar antara Rp400 ribu per hari hingga Rp1 juta per bulan.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kapuas Usis I. Sangkai meminta perangkat daerah terkait, khususnya DPPKUKM sebagai leading sector, segera menyusun langkah penanganan yang komprehensif, terukur, dan berkelanjutan agar permasalahan serupa tidak terus berulang.
"Saya instruksikan kepada dinas terkait untuk segera melakukan studi kaji tiru ke Pemerintah Kota Palangka Raya atau Pemerintah Kota Banjarmasin yang dinilai berhasil dalam mengelola penataan dan penertiban pasar tradisional. Kita perlu mengadopsi regulasi dan sistem tata kelola yang efektif untuk diterapkan di Kabupaten Kapuas," tegas Usis.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Kapuas juga berencana melakukan penataan ulang kawasan pasar dengan menerapkan pengaturan jam operasional berjualan yang lebih ketat. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengembalikan fungsi jalan umum sebagaimana mestinya sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas pasar resmi yang masih tersedia.
Melalui langkah penataan tersebut, pemerintah berharap tercipta kawasan pasar yang lebih tertib, nyaman, aman, serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengganggu arus lalu lintas dan fungsi fasilitas publik. (hms/f4)