Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain
SB, SAMPIT - Dua anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) diusulkan untuk menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinilai memenuhi syarat berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar jajaran Polda Kalimantan Tengah.
Kedua personel tersebut yakni Ipda KK dan Brigpol FA. Saat ini, proses PTDH terhadap keduanya masih berlangsung dan menunggu terbitnya Surat Keputusan (Skep) PTDH.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnaen mengatakan, usulan PTDH merupakan tindak lanjut atas sejumlah pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang dilakukan kedua anggota tersebut.
“Memang ada beberapa personel yang sudah kita usulkan untuk dilakukan PTDH. Ini juga sebagai efek jera kepada personel lainnya, sehingga selain mendapatkan penghargaan, ada juga hukuman sesuai dengan apa yang diperbuat,” ujar Resky, Senin (15/6/2026).
Menurut Resky, salah satu anggota yang diusulkan PTDH terlibat kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu yang lama. Saat dilakukan pengawasan dan penjemputan, hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan terindikasi positif narkoba.
“Salah satunya disersi, kemudian pada saat kita lakukan pengawasan dan penjemputan terhadap yang bersangkutan, terindikasi positif narkoba,” katanya.
Ia menegaskan, pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan disiplin serta kode etik anggota Polri.
“Apabila ada personel yang terlibat ataupun mengonsumsi narkoba, apalagi sebagai pengedar, kita akan tindak tegas,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, hingga saat ini terdapat dua anggota yang telah diusulkan menjalani PTDH dan seluruh proses administrasi masih berjalan di tingkat yang berwenang.
“Sejauh ini dua orang yang kita ajukan dan masih menunggu Skep PTDH. Saat ini masih berproses,” pungkasnya. (f1/sb)