Terduga pelaku penganiayaan ketika diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Seorang pria berinisial RK (27) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
RK ditangkap tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Ketapang pada Sabtu malam (13/6/2026) di kawasan Jalan Yos Sudarso Gang Bangka, Kelurahan Mentawa Baru Hulu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ketapang.
“Terduga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan,” ujar Edy, Rabu (17/6/2026).
Saat diamankan, RK mengakui perbuatannya ketika menjalani pemeriksaan awal oleh petugas. Polisi kemudian langsung membawa yang bersangkutan ke Polsek Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Saat ini, RK beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami kronologi kejadian dan motif yang melatarbelakangi aksi tersebut.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum,” tegas Edy. (f1/sb)