Anggota DPRD Kotim, Dadang Siswanto
SB, SAMPIT – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera memeriksa dugaan pelanggaran hak pekerja di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Cempaga Hulu.
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, mengatakan pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar terkait upah pekerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga dugaan tidak dibayarkannya upah lembur.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” kata Dadang, Jumat (5/6/2026).
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah menelusuri legalitas usaha perkebunan tersebut jika ditemukan beroperasi dalam skala besar namun menggunakan nama kelompok tani.
“Jangan sampai pekerja dirugikan dan aturan dilanggar,” tegasnya. (f1/sb)